SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH PERKAWINAN DINI : PPSM (POGALAN PERSIAPKAN SAAT MENIKAH)

Nur Rofiq, Mohammad 'Ulyan, Muhammad Yusuf Arda Bily

Abstract


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan sama yaitu 19 tahun. Namun masih banyak remaja yang menikah pada usia belum mencapai 19 tahun. Rumusan masalah; bagaimana upaya pencegahan perkawinan dini dan dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan dini. Posisi tim pengabdian adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Sebagai Upaya Mencegah Perkawinan Dini. Kegiatan pengabdian menggunakan metode ceramah, diskusi dan pendekatan kontekstual. Hasil dari pengabdian yaitu bahwa cara pencegahan perkawinan dini antara lain; 1. Memberikan kesempatan remaja Desa Pogalan untuk mengenyam pendidikan yang setinggi-tingginya karena rata-rata hanya berpendidikan SLTP, 2. Peran pemerintah perlu ditingkatkan dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang dampak perkawinan dini, 3. Memberikan materi pentingnya pendidikan seks bagi remaja dan orang tua, 4. Memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya melakukan pernikahan dini. Sedangkan dampak dari perkawinan dini adalah; 1. Menyebabkan gangguan kesehatan berisiko mengalami osteoporosis, kanker mulut rahim, tubuh menjadi bungkung dan tulang lebih rapuh dan mudah patah, 2. Berisiko melahirkan bayi dalam kadaan stunting, 3. Perkawnan tidak harmonis karena psikologis belum matang, sehingga rentan terjadi KDRT dan perceraian.

 


Keywords


Undang-undang Perkawinan, Perkawinan Dini

References


Ambarwati, N. aini. (2019). Determinan Pernikahan Dini Di Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang. 268, 527–531. http://eprintslib.ummgl.ac.id/1200/

Haikal, H. (2022). Wawancara dengan Kepala KUA Kec. Pakis, Tgl 2 Desember 2022.

Latifah, A. I., Zahra, A. A., & Faizah, R. (2021). Makna Pernikahan Dini pada Remaja Magelang The Meaning of Early Marriage Adolescents in Magelang. 1(2), 70–82. https://doi.org/10.31603/bpsr.5821

Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan, Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender, 15 (2). 15(2), 89–95.

Rusli, R. T. (2010). Perkawinan Antar Agama Dan Masalahnya. Bandung: Shantika Dharma.

Shiddiq, M. (2019). “Tren Nikah Muda Di Desa Daleman Kidul Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.

Wiyono. (2022). Wawancara Kepala Desa Pogalan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.




DOI: https://doi.org/10.30736/jab.v7i2.684

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing at : 


            

 

Associated with :

 

Creative Commons License

Jurnal Abdimas Berdaya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

 


Editorial Office

Jurnal Abdimas Berdaya 

Jl. Veteran 53 A Lamongan, Kampus Universitas Islam Lamongan

[email protected]